Correct Article 23
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) KSPI dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PJPB, dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada kementerian/lembaga.
(3) Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI terdiri atas:
a. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas;
b. badan hukum asing;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; atau
f. koperasi.
Your Correction
