Correct Article 22
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaksanaan KSPI di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang menjadi objek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Your Correction
