Correct Article 21
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Bentuk Pemanfaatan BMN meliputi:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerja sama pemanfaatan;
d. bangun guna serah/bangun serah guna;
e. KSPI; atau
f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
(2) Tata cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bangun guna serah/bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction
