Correct Article 66
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengelola ADP melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pengelola ADP melalui pemberian saran, masukan, atau pendapat kepada Pengguna ADP.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan Investigasi yang dilaksanakan oleh Pengguna ADP, termasuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna ADP atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pengelolaan ADP.
(4) Kewenangan Pengelola ADP dalam pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Your Correction
