Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Investigasi ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengelolaan ADP, Pengguna ADP meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit/pengawasan. (2) Pengguna ADP menindaklanjuti hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction