Correct Article 63
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Investigasi dilakukan dalam hal:
a. penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 belum dapat menertibkan Pengelolaan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP; atau
b. berdasarkan hasil pemantauan terdapat potensi penerimaan negara yang belum optimal diperoleh dari pelaksanaan Pengelolaan ADP yang perlu segera ditindaklanjuti dengan Investigasi.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi, yang dengan barang bukti/informasi tersebut membuat terang dan jelas mengenai suatu permasalahan dalam pelaksanaan Pengelolaan ADP guna dilakukan penertiban, permintaan audit, dan/atau penyelesaian.
(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara meliputi:
a. pengumpulan data dan dokumen terkait;
b. koordinasi dengan instansi terkait; dan/atau
c. peninjauan lapangan.
Your Correction
