Correct Article 62
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penertiban oleh Pengguna ADP dilakukan dalam rangka menertibkan Pengelolaan ADP yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP.
(2) Pengguna ADP melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna ADP, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pengelolaan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan/pemeriksaan.
Your Correction
