Correct Article 60
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. pemantauan periodik; dan
b. pemantauan insidentil.
(2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali setiap semester.
(3) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu, dalam hal terdapat informasi tertulis antara lain dari masyarakat atau laporan hasil pengawasan/pemeriksaan, atau adanya inisiatif Pengguna ADP.
Your Correction
