Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dilakukan untuk: a. mengamati pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan ADP; dan b. menilai kesesuaian dari pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, pemanfaatan, dan Penghapusan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction