Correct Article 59
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pemantauan dilakukan untuk:
a. mengamati pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan ADP; dan
b. menilai kesesuaian dari pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, pemanfaatan, dan Penghapusan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
