Correct Article 57
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengguna ADP melakukan Pengawasan dan pengendalian ADP.
(2) Pengawasan dan pengendalian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemantauan dan penertiban sesuai kewenangan Pengguna ADP; dan
b. investigasi sesuai pendelegasian kewenangan dari Pengelola ADP.
Your Correction
