Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna ADP melakukan Pengawasan dan pengendalian ADP. (2) Pengawasan dan pengendalian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemantauan dan penertiban sesuai kewenangan Pengguna ADP; dan b. investigasi sesuai pendelegasian kewenangan dari Pengelola ADP.
Your Correction