Correct Article 54
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengguna ADP menyampaikan laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ADP kepada Pengelola ADP secara semesteran dan tahunan.
(2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PNBP yang bersumber dari Pengelolaan ADP.
(3) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan ADP.
Your Correction
