Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna ADP melakukan Inventarisasi ADP yang berada dalam penguasaannya melalui pelaksanaan sensus barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pengguna ADP melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/atau pemutakhiran daftar ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berdasarkan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengguna ADP bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi.
Your Correction