Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembukuan ADP dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat ADP ke dalam daftar ADP. (2) Dalam melakukan Pembukuan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap klasifikasi ADP.
Your Correction