Correct Article 50
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengguna ADP melakukan Penatausahaan ADP.
(2) Penatausahaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pendaftaran;
b. Inventarisasi; dan
c. Pelaporan.
(3) Pengguna ADP dapat mengembangkan sistem pencatatan ADP untuk keperluan manajerial Pengguna ADP.
Your Correction
