Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna ADP melakukan Penatausahaan ADP. (2) Penatausahaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan dan pendaftaran; b. Inventarisasi; dan c. Pelaporan. (3) Pengguna ADP dapat mengembangkan sistem pencatatan ADP untuk keperluan manajerial Pengguna ADP.
Your Correction