Correct Article 49
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan Penghapusan ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP menerbitkan surat persetujuan Penghapusan ADP.
(5) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pengguna ADP menerbitkan surat keputusan Penghapusan ADP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan persetujuan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), pelaksanaan pemberian persetujuan Penghapusan ADP yang kewenangannya didelegasikan kepada Pengguna ADP, dilakukan oleh Pengguna ADP.
Your Correction
