Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lahan ADP yang ditetapkan menjadi kawasan hutan dihapuskan statusnya sebagai ADP. (2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. proposal perubahan status ADP menjadi kawasan hutan; b. fotokopi dokumen perolehan ADP; c. surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
Your Correction