Correct Article 46
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Lahan ADP yang dialihkan menjadi BMN dihapuskan statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. proposal pengalihan ADP menjadi BMN;
b. fotokopi dokumen perolehan ADP;
c. dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
Your Correction
