Correct Article 43
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna ADP bermaksud mendapatkan alokasi lahan ADP dan menyelenggarakan secara mandiri atas lahan ADP, Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permohonan untuk menjadi Pemegang ADP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. rencana penggunaan atau pemanfaatan lahan ADP;
dan
b. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap kali Otorita Ibu Kota Nusantara bermaksud mendapatkan pengalokasian lahan ADP.
Your Correction
