Correct Article 42
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam hal tanah yang diajukan penetapan statusnya menjadi ADP merupakan BMN:
a. penetapan status menjadi ADP merupakan alasan dilakukannya penghapusan BMN.
b. keputusan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pengguna ADP dengan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna pada Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction
