Correct Article 38
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna ADP ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pengguna ADP.
(2) Kuasa Pengguna ADP bertanggung jawab dan berwenang:
a. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Pengguna ADP;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengguna ADP; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan/dilimpahkan oleh Pengguna ADP.
Your Correction
