Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri adalah Pengelola ADP. (2) Pengelola ADP bertanggung jawab dan berwenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan umum Pengelolaan ADP; b. melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara; c. melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD; d. memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP; e. memberikan persetujuan Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan f. melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
Your Correction