Correct Article 35
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengelolaan ADP meliputi:
a. perencanaan;
b. pengalokasian;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penghapusan;
g. Penatausahaan; dan
h. Pengawasan dan pengendalian.
(2) Tata cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dan Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
