Correct Article 20
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) BMN berupa rumah negara dapat dihuni oleh:
a. pejabat negara; dan/atau
b. pihak lain yang memiliki surat izin penghunian.
(2) BMN berupa rumah susun negara dapat dihuni oleh:
a. pejabat negara atau pegawai negeri sipil/prajurit TNI/anggota polri; dan/atau
b. pihak lain yang memiliki surat izin penghunian.
(3) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga.
(4) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah susun negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
