Correct Article 18
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN, dan pengalihan status Penggunaan BMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction
