Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN di Ibu Kota Nusantara ditetapkan status penggunaannya kepada: a. Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa: 1. tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; 2. tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; dan 3. selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, kesekretariatan negara, yustisi dan fiskal selaku Pengguna Barang untuk BMN yang berada dalam penguasaannya; dan c. Kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya. (2) Penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut: a. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang; b. Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang; c. Dalam hal disetujui, Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan BMN. (3) Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan tanpa didahului usulan dari kementerian/lembaga, dengan memperhatikan pertimbangan Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan kepada kementerian/lembaga dengan pertimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung Ibu Kota Nusantara, efektivitas pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan status Penggunaan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut: a. Pengguna Barang menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang; b. Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang; c. Dalam hal disetujui, Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan BMN. (6) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction