Correct Article 16
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan penatausahaan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(2) Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction
