Correct Article 14
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Perolehan BMN dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui hibah untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
