Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Perolehan BMN dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui hibah untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction