Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKBMN hasil penelaahan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan perubahan oleh kementerian/lembaga. (2) Ketentuan mengenai penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk perubahan RKBMN.
Your Correction