Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang. (2) Penelaahan usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. (3) Berdasarkan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang MENETAPKAN RKBMN hasil penelaahan.
Your Correction