Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMN dan menyampaikannya secara berjenjang kepada kementerian/lembaga. (2) Kementerian/lembaga melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN yang telah dikonsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang.
Your Correction