Correct Article 8
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan:
a. pengadaan;
b. pemeliharaan;
c. Pemanfaatan;
d. pemindahtanganan; dan
e. penghapusan.
(3) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pengadaan BMN berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang untuk menyetujui standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Your Correction
