Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang. (2) Tanggung jawab dan kewenangan menteri/pimpinan lembaga mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction