Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA INVESTASI PEMERINTAH
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2020 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2020 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
KEWENANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Umum
Kewenangan Regulasi
Kewenangan Supervisi
Kewenangan Operasional
Penetapan dan/atau Penunjukan sebagai OIP
Penetapan BLU sebagai OIP
Penunjukan BUMN dan/atau BHL Sebagai OIP
PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Ruang Lingkup, Pertimbangan, Sumber Investasi, dan Penunjukan Pejabat Perbendaharaan
Perencanaan Investasi Pemerintah
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU
Perencanaan Investasi Pemerintah untuk BUMN dan/atau BHL
Penyaluran Dana Investasi Pemerintah melalui RIBUN
Penyediaan Anggaran Dana Investasi Pemerintah
Pemindahbukuan Anggaran Dana Investasi Pemerintah ke RIBUN
Pencairan Dana Investasi kepada OIP
Retur ke RIBUN
Pelaksanaan Investasi Pemerintah
Bentuk Investasi
Saham dan Surat Utang
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Pemilihan/Penunjukan Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian
Investasi Langsung
Pelaksanaan Divestasi
Pelaporan
Pengawasan
Pertanggungjawaban
MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
Umum
Manajemen Risiko
Pengendalian Internal
KETENTUAN LAIN-LAIN
Penempatan Dana oleh BLU
Investasi Pemerintah untuk Penyelamatan Perekonomian Nasional dan Pelaksanaan Program Pemerintah yang Mendesak
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP