Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: