Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 682) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: