Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat dan/atau memperbaiki gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk komponen untuk diolah, dirakit, dan dipasang, guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api oleh Perusahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id