Article 1
(1) Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
(2) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala.