Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 324

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. (3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. 3. Pasal 343 dihapus. 4. Pasal 354 dihapus.
Your Correction