Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 313

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau b. 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. (3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. (5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction