Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut: