IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan:
a. Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;
b. Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;
c. Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;
d. Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;
e. Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak ¾ (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan
f. importir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara INDONESIA yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warga negara INDONESIA tersebut merupakan:
a. permanent resident (penduduk tetap) di negara asing;
b. tenaga kerja di negara asing; atau
c. pelajar di negara asing.
(3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab sepenuhnya atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
(4) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
a. Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
b. Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau
c. Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.
(5) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi;
atau
b. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial.
(6) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor.
(7) Untuk Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste, daerah yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yaitu Pulau Timor.
(8) Impor Sementara Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan.
(2) Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration.
(3) Bentuk dan isi Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP.
(5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual.
(1) Formulir Memandu Pemasukan/Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan Pengeluaran/ Reekspor Kereta Bermotor Wisatawan/Pribadi yang didaftarkan di Malaysia dan Brunai Darussalam kendaraan bermotor ke dan dari Kalimantan Barat Republik INDONESIA melalui Pos Pengawasan Lintas Batas/Pos Sempadan Entikong- Tebedu, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2).
(2) Terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial:
a. yang memiliki izin trayek khusus dari instansi terkait sebagai kendaraan atau sarana pengangkut antar negara; dan/atau
b. untuk mengangkut barang, dikecualikan dari ketentuan untuk menyampaikan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean terhadap Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan barang.
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. wawancara dengan importir; dan/atau
b. meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung.
(3) Penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Terhadap pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik.
(5) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; atau
b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan tidak memberikan persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan:
a. menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration; dan
b. memberikan tanda khusus pada Kendaraan Bermotor.
(7) Tanda khusus dan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda atau dokumen pelindung kepabeanan atas Kendaraan Bermotor selama berada di daerah/provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas.
(8) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima.
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal persetujuan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Jumlah keseluruhan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi 6 (enam) bulan dalam periode 1 (satu) tahun berjalan.
(4) Dalam jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(1) Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan dengan diekspor kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
(2) Importir memberitahukan ekspor kembali Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
(4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui SKP.
(5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara manual.
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan:
a. penelitian terhadap Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
b. pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang akan diekspor kembali.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. wawancara dengan importir; dan/atau
b. meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung.
(3) Penelitian terhadap pemberitahuan pabean diekspor kembali dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diekspor kembali merupakan kendaraan bermotor yang sama pada saat Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran memberi persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor; atau
b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran tidak memberikan persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(5) Persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration.
(6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak sejak Vehicle Declaration diterima.
Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan selain dengan diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal:
a. Kendaraan Bermotor hilang;
b. Kendaraan Bermotor mengalami kerusakan parah; atau
c. Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure).
(1) Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilampiri dengan dokumen berupa:
a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan
b. bukti kehilangan dari instansi yang berwenang.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan pembatasan impor.
(4) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilampiri dengan dokumen berupa:
a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan
b. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal barang impor sementara dikenai ketentuan pembatasan impor.
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (4).
(2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor; atau
b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan.
(4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir wajib membayar:
a. bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; dan
b. sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor;
b. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur); dan
c. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur.
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor
Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.
(3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor karena keadaan memaksa (force majeur); atau
b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan.
(4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda.
(5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor karena keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemasukan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang dimaksudkan untuk dikeluarkan kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas lain menuju bagian lain Republik Demokratik Timor Leste, dapat menggunakan penyeberangan pabean (transit).
(2) Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam provinsi yang sama.
(3) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration dan terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan pabean.
(4) Vehicle Declaration digunakan sebagai dokumen pelindung selama penyeberangan pabean (transit).
(5) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(1) Vehicle Declaration yang rusak atau hilang dapat diganti dengan Vehicle Declaration pengganti dengan masa berlaku sama dengan Vehicle Declaration yang digantikan.
(2) Untuk mendapatkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas importir;
b. identitas Kendaraan Bermotor; dan
c. Kantor Pabean tempat pemasukan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk Vehicle Declaration yang hilang; atau
b. Vehicle Declaration yang akan digantikan, untuk Vehicle Declaration yang rusak.
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
a. penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4); dan
b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor.
(2) Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan permohonan tidak lengkap, permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(2) dikembalikan untuk dapat dilengkapi.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2):
a. disetujui, salinan Vehicle Declaration yang berfungsi sebagai pengganti dilegalisir oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan diserahkan kepada importir; atau
b. tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasannya dan atas Kendaraan Bermotor diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.