Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen kendaraan bermotor.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen dan subkomponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh Perusahaan.