Article 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari Pakistan dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Pakistan), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.