Article 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Balai Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Balai Diklat Kepemimpinan dipimpin oleh seorang Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id