Article 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi
Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.