Article 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jasa Pelayanan Keimigrasian berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya meliputi Biaya Beban Paspor Hilangdan Biaya Beban Paspor Rusak.