Article I
Ketentuan mengenai Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
HARGA SATUAN BIAYA KHUSUS PENGUKURAN (HSBKu) dalam rupiah No Provinsi HSBKu Pertanian HSBKu Non Pertanian 1 Aceh
50.000
100.000 2 Sumatera Utara
50.000
100.000 3 Bengkulu
30.000
60.000
Jambi
50.000
100.000 5 Riau
60.000
120.000 6 Sumatera Barat
50.000
100.000 7 Sumatera Selatan
50.000
100.000 8 Lampung
40.000
80.000 9 Kepulauan Bangka Belitung
50.000
100.000 10 Kepulauan Riau
50.000
100.000 11 Banten
50.000
100.000 12 Jawa Barat
50.000
100.000 13 DKI Jakarta
60.000
120.000 14 Jawa Tengah
40.000
80.000 15 Jawa Timur
50.000
100.000 16 DI Yogyakarta
40.000
80.000 17 Bali
50.000
100.000 18 Nusa Tenggara Barat
30.000
60.000 19 Nusa Tenggara Timur
20.000
40.000 20 Kalimantan Barat
40.000
80.000 21 Kalimantan Selatan
50.000
100.000 22 Kalimantan Tengah
50.000
100.000 23 Kalimantan Timur
60.000
120.000 24 Gorontalo
30.000
60.000 25 Sulawesi Selatan
40.000
80.000 26 Sulawesi Tenggara
40.000
80.000 27 Sulawesi Tengah
40.000
80.000 28 Sulawesi Utara
50.000
100.000 29 Sulawesi Barat
30.000
60.000 30 Maluku
20.000
40.000 31 Maluku Utara
20.000
40.000 32 Papua Barat
50.000
100.000 33 Papua
50.000
100.000