Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User yang bersangkutan. (2) Apabila sebagian atau seluruh Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7: a. tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User yang bersangkutan; atau b. tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User yang bersangkutan dan akan dipindahtangankan,Bahan Baku yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan untuk kegiatan produksi tersebut harus mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Terhadap Bahan Baku yang telah mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar bea masuknya berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation). (4) Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada saat importasi yang belum mengalami proses lebih lanjut; b. Bahan Baku yang telah dilakukan pemotongan namun belum melalui kegiatan produksi lebih lanjut; c. Bahan Baku yang cacat (defect); dan/atau d. Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing), namun tidak diterima oleh industri penggerak.
Your Correction