Correct Article 10
PERMEN Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
User yang telah melakukan importasi barang dengan skema USDFS harus:
a. menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan pemisahan terhadap sediaan barang yang diimpor dengan menggunakan skema USDFS sesuai dengan dokumen impor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan
b. menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
Your Correction
