Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. (3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation). (4) Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan dibidang impor, termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor barang dengan skema USDFS; b. kesesuaian jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan hasil pemeriksaan fisik barang dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik; c. fotokopi salinan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3), dan dokumen pelengkap pabean lainnya; d. jumlah importasi barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan realisasi importasi barang dan jumlah kuota yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; e. kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean impor telah diisi nomor Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3), serta kode fasilitas preferensi tarif USDFS yaitu angka 60; dan f. kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif bea masuk dengan skema USDFS. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. menunjukkan kesesuaian, pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS diterima dan BM USDFS diberikan; atau b. ditemukan ketidaksesuaian: 1. pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak diberikan; dan 2. dikenakan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Your Correction